Jokowi Tugaskan Pelni Layani Pelayaran Perintis

Kapal Pelni
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
Dikejar Buaya, Pria Ini Terisolasi di Pulau Terpencil
- Dengan pertimbangan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, pemerintah memandang dibutuhkan adanya pelayaran perintis. 

WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia
Atas pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo, pada 8 Januari 2016, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Jokowi Minta Kemudahan Berusaha Naik, Ini Langkah BKPM
Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Selasa 19 Januari 2016, dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. 

Kegiatan pelayaran perintis yang dimaksud, yakni melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.

“Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan menggunakan kapal perintis milik negara, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan, kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk: 

a. Menghubungkan daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; 

b. Menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan 

c. Menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.



Kegiatan pelayanan perintis untuk daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria: 

a. Belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; 

b. Secara komersial belum menguntungkan; atau 

c. Tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.

“Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) Kementerian Perhubungan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres No. 2 Tahun 2016 itu.

Sementara itu, di ayat berikutnya disebutkan, semua biaya yang digunakan oleh Pelni dalam penugasan itu, dilakukan verifikasi oleh Kementerian Perhubungan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya