Arsul Sani: KPK Perlu Baca Perpres Nomor 52 Tahun 2010

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terkait kesikukuhannya bahwa penggeledahan dengan membawa senjata laras panjang di DPR sesuai prosedural.

img_title HP Tipis Mulai Jadi Pilihan Baru, Begini Cara Memilih yang Nyaman untuk Kerja dan Hiburan

"Teman-teman di KPK perlu membaca Perpres No 52 / 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, khususnya Pasal 22, juncto Peraturan Kakorp Brimob No. 1 / 2011, khususnya pasal 4," ujarnya, Selasa 19 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, dalam kedua peraturan itu ditetapkan tupoksi Brimob yakni dalam rangka penjagaan Kamtibmas yang berskala tinggi, yaitu melibatkan penggunaan senjata api atau bom atau senjata-senjata berbahaya lainnya.

img_title KPK Sita Bukti Dokumen Suap usai Geledah Kantor Summarecon di Bogor

"Jadi dalam konteks kerja penegak hukum, Brimob hanya dapat digunakan jika area pengamanannya terkait dengan potensi ancaman kamtibmas yang berskala tinggi di atas," katanya.

Ilustrasi RAM Hp

RAM HP Terasa Kurang? Ini Cara Menambah RAM yang Bisa Dicoba Tanpa Membeli HP Baru

RAM HP terasa kurang bukan berarti harus ganti perangkat. Simak cara menambah RAM virtual, mengelola aplikasi dan mengosongkan ruang agar HP tetap nyaman digunakan harian

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut