Supratman: UU Terorisme Saat Ini Masih Sangat Baik

Penangkapan terduga teroris di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Wacarna revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menguat. Namun Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai UU Terorisme saat ini masih cukup baik.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

"Kalau kami berpandangan UU yang ada saat ini masih cukup baik. Masih memberikan ruang yuridiksi kepada Kepolisian. Kita harap supaya tidak ada tumpang tindih dalam penanganan terorisme," ujar Supratman di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.

Menurut Supratman, dibanding melakukan revisi, lebih baik agar koordinasi pihak-pihak yang berkaitan dengan anti terorisme di Indonesia diperbaiki. Kerja sama antara BIN, Polri dan BNPT harus diperkuat.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

"Yang diperlukan koordinasi. Intelijen harus kasih data yang jelas kepada Polisi dan sinergis dengan BNPT. Polisi melakukan penegakkan hukum. Kalau itu dilakukan dengan stimultan, pasti penanggulangan terorisme bisa berjalan dengan baik," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Jika ada pandangan yang menilai pihak Kepolisian kesulitan dalam penegakan hukum aksi terorisme, Supratman tidak melihat itu. Kinerja Polri dianggapnya sudah baik.

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

"Dibanding kasus bom Natal dulu, Polisi sudah lebih bagus dalam penanganan terorisme," kata politisi Gerindra itu.

Lantas bagaimana dengan wacana akan diberikannya kewenangan penangkapan pelaku terorisme kepada BIN?

"Seharusnya tidak dilakukan, nggak ada lembaga intelijen di dunia melakukan penangkapan. Yang boleh itu adalah lembaga intelijen melakukan apa saja dan itu tidak ketahuan," jawab Supratman yang juga menyebut Revisi UU Terorisme belum masuk ke Baleg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya