Ketimbang Revisi UU Anti Teror, Sebaiknya Keluarkan Perppu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id – Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat waktunya ketimbang merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Kalau revisi kan text time, pasti masuk Prolegnas, nanti dibahas dulu sehingga banyak yang menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Menurut Agus, Perppu yang dikeluarkan akan langsung efektif digunakan untuk menanggulangi aksi terorisme. Hanya administrasinya nanti harus dibahas di DPR.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

"Apakah Perppu itu disetujui DPR. Kalau disetujui langsung jadi Undang-undang, kalau tidak disetujui kembali ke Undang-undang lama," tambahnya.

Agus juga menyebutkan, Bom Thamrin yang terjadi Kamis 14 Jnauari 2016 lalu dapat dijadikan alasan kuat untuk menilai bahwa negara saat ini memang dalam keadaan genting  sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?
Ilustrasi guru mengajar siswa.(DOK. Kemendikbud Ristek)

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun fondasi sebuah bangsa yang maju dan berdaya saing di tingkat global.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024