Ketimbang Revisi UU Anti Teror, Sebaiknya Keluarkan Perppu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id – Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat waktunya ketimbang merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

img_title Balasan Menohok Presiden Iran Usai Dituding Pendukung Terorisme oleh Trump: Kami Korban Terorisme!

"Kalau revisi kan text time, pasti masuk Prolegnas, nanti dibahas dulu sehingga banyak yang menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Agus, Perppu yang dikeluarkan akan langsung efektif digunakan untuk menanggulangi aksi terorisme. Hanya administrasinya nanti harus dibahas di DPR.

img_title Bantah Tudingan Sarang Terorisme Global, Taliban Mau Normalisasi Hubungan dengan AS

"Apakah Perppu itu disetujui DPR. Kalau disetujui langsung jadi Undang-undang, kalau tidak disetujui kembali ke Undang-undang lama," tambahnya.

Agus juga menyebutkan, Bom Thamrin yang terjadi Kamis 14 Jnauari 2016 lalu dapat dijadikan alasan kuat untuk menilai bahwa negara saat ini memang dalam keadaan genting  sehingga perlu diterbitkan Perppu.

img_title Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100%, Intelijen Keuangan Diperkuat
Ilustrasi Terorisme

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Jabar hingga Maluku Utara, Begini Peran-perannya

Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut