Pemerintah Bebaskan Impor Sapi Indukan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sapi impor jenis indukan.

Mengoptimalkan Aset Negara

Sementara, untuk sapi impor jenis lainnya, nantinya akan dikenakan tarif PPN sebesar 10 persen. Pembebasan dan pengenaan tarif PPN ini sudah mulai berlaku sejak 8 Januari 2016 lalu, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015. 

Aturan ini pun telah diteken oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015 lalu.
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Prima mengatakan, pembebasan PPN untuk sapi yang masuk dalam kategori indukan ini memang bertujuan untuk mengembangkan industri ternak sapi domestik.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

"Kalau induknya dibebankan PPN, otomatis (tarif pajak yang biasanya dibayarkan) akan menjadi modal bagi industri peternakan," ujar Astera dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Astera menjelaskan, penyusunan aturan tersebut merujuk pada usulan Kementerian Pertanian yang memiliki tujuan melindungi para pelaku usaha dalam negeri, terutama di sektor peternakan. Apalagi, sapi impor indukan ini mampu memberikan nilai tambah lebih.

"Kementan memiliki concern yang tinggi untuk proteksi pelaku ternak yang ada di dalam negeri. Kalau sapi indukan bisa menghasilkan anak-anak sapi, bisa kembali dijual pelaku usaha," katanya menambahkan.

Sementara, pemerintah pun tidak akan mengenakan pajak bagi produk-produk turunan yang mengacu pada PP Nomor 81 Tahun 2015 seperti daging. Di mana dalam UU tersebut disebutkan, bahwa daging adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat, sehingga bukan merupakan barang yang terkena tarif pajak.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya