Tersangka Korupsi Sebut Politikus PKS Tahu 'Proyeknya'

KPK memeriksa Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (20/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Tersangka korupsi Damayanti Wisnu Putranti menyatakan bahwa Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia mengetahui hal-ihwal pembangunan jalan di Ambon. Meskipun anggota Komisi V tersebut tak merincikan peran Yudi dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).

"Pasti tahu karena Beliau pimpinan," kata Damayanti soal Yudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Hal tersebut disampaikannya saat ditanyakan perihal Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia terkait kasus infrastruktur tahun anggaran 2016 tersebut. Namun saat ditanyakan soal dugaan suap yang diterima Yudi senilai Rp7 miliar, Damayanti enggan berkomentar lebih jauh.

"Itu hanya Beliau dan Tuhan yang tahu, saya enggak tahu urusan orang ya," kata Damayanti tersenyum.

Proyek jalan di Ambon menjadi kasus korupsi setelah KPK menangkap Damayanti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Suap diduga diberikan dengan tujuan agar proyek pembangunan jalan dimenangkan PT WTU. Damayanti juga diduga dijanjikan uang sebesar SGD 404.000 agar mengupayakan hal tersebut.

Diduga, masih ada anggota DPR lainnya yang menerima suap terkait kasus jalan ini. Namun, saat dikonfirmasi keterlibatan pihak Dewan Perwakilan Rakyat lainnya tersebut, Damayanti enggan menjawab.

OTT KPK dilakukan pada tanggal 13 Januari 2016. Pada saat tangkap tangan, penyidik menangkap 4 orang, Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini kemudian Abdul Khoir. Keempatnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang sebesar SGD99.000 masing-masing dari Damayanti, Julia dan Dessy. 

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti, Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024