Beli Saham Freeport Harus Tunggu Revisi UU Minerba Selesai

Unjuk Rasa HMI Bongkar Skandal Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Keputusan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia (PT FI) seharusnya menunggu diselesaikannya revisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasalnya, PT FI dinilai telah melanggar UU Minerba Pasal 170 dimana hingga saat ini belum mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Padahal, dalam UU itu disebutkan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi diwajibkan membangun pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan, yaitu di tahun 2014.

"Freeport sudah diberikan kelonggaran waktu tiga tahun, dari yang seharusnya membangun smelter selambat-lambatnya di tahun 2014 menjadi 2017. Ini yang kami katakan PT FI telah banyak melanggar UU," kata Anggota Komisi VII DPR, Iskan Qolba Lubis di Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Padahal, tambah Iskan, dalam laporan PT FI disebutkan bahwa perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini baru akan membangun pabrik Smelter di bulan keenam tahun 2016.

"Sedangkan, menurut analisa dari Komisi VII, dibutuhkan waktu minimal dua tahun (2018) untuk bisa membangun smelter. Jadi, secara logika, Freeport melanggar UU lagi," tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Masalah Beres, David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Iskan berharap dengan adanya Revisi UU Minerba ini, pengelolaan seluruh kekayaan alam, khususnya mineral dan batubara, akan kembali dikuasai oleh Indonesia.

"Tidak boleh kekayaan alam Indonesia, diklaim oleh negara lain, lalu dijual sahamnya di luar negeri, atau diagunkan di luar negeri. Jadi, asetnya adalah milik negara, bukan milik perusahaan, atau negara lain," tukasnya.

Diketahui, Jumat 8 Januari 2016, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa pihaknya berminat untuk membeli divestasi saham 10,64 persen dengan melibatkan empat BUMN, yaitu Aneka Tambang (Antam), Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero). Namun demikian, hingga saat ini, kebijakan tersebut masih tarik-ulur. Oleh karena masih menunggu keputusan pemerintah terkait diperpanjang atau tidaknya kontrak karya PT FI yang akan berakhir di tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya