OJK Tunda Peluncuran Papan Perdagangan Saham Khusus UKM

bursa efek indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda peluncuran papan perdagangan saham khusus usaha kecil menegah (UKM) di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang direncanakan pada kuartal pertama tahun ini.

"Papan pengembangan untuk UKM mungkin targetnya agak mundur sedikit, karena kuartal I harusnya bisa, tapi kelihatannya memerlukan waktu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Nusa Dua, Bali, Jumat, 22 Januari 2016.

Muliaman menjelaskan, mundurnya peluncuran papan perdagangan khusus UKM tersebut lantaran ada beberapa peraturan yang masih harus disesuaikan. Seperti, ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT), sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana penawaran umum perdana (IPO) saham.

Selain itu, dalam ketentuan UU Pasar Modal disebutkan UKM yang ingin melakukan IPO harus mempunyai modal sebesar Rp100 miliar, dengan jumlah penawaran maksimal Rp40 miliar.

Nominal tersebut dianggap tidak cocok dengan kemampuan UKM, sehingga diusulkan syarat modalnya hanya sebesar Rp5 miliar. Namun usulan tersebut masih dibicarakan.

"Tapi komitmen tetap, kita akan membuka akses kepada UKM atau menciptakan market friendly bagi UKM. Mungkin Juni," tuturnya.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Seorang karyawan BEI mengamati layar indek saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah

Jumlah investor baru satu persen dari total jumlah penduduk indonesia.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016