Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para pimpinan kementerian/lembaga, serta pimpinan pemerintah daerah untuk dapat mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Baca Juga :
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
Dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Minggu, 24 Januari 2016, hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2016.
Jokowi berharap, para pimpinan tersebut dapat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Presiden juga menginstruksikan agar para pimpinan dapat melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Salah satu instruksi Jokowi adalah agar para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota dapat menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan.
Presiden berharap Inpres ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (ase)
Halaman Selanjutnya
Presiden juga menginstruksikan agar para pimpinan dapat melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.