Sumber :
- Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan saat ini masih terus menunggu rincian finansial untuk menentukan durasi konsesi dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dalam proyek pembangunan kereta cepat atau
High Speed Railway
(HSR) rute Jakarta-Bandung.
Direktur Jendral Perkeretaapian dari Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan, bedasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, izin konsesi oleh swasta maksimal dilakukan selama 50 tahun.
Baca Juga :
Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
Baca Juga :
Tahun Ini Pondasi Kereta Cepat Selesai 15 Persen
Direktur Jendral Perkeretaapian dari Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan, bedasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, izin konsesi oleh swasta maksimal dilakukan selama 50 tahun.
"Jadi maksimal 50 tahun, itu harus diserahkan ke pemerintah, bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah
BEP (Break Event Point)
," ujar Hermanto di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Ia menjelaskan, penyerahan proyek itu tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu dimana dalam 50 tahun tidak boleh ada masalah.
"Tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan, dan kereta cepat itu harus dalam kondisi yang layak beroperasi," katanya
Hermanto melanjutkan, belum dikeluarkannya izin konsesi oleh Menteri Perhubungan dikarenakan belum lengkapnya data-data yang disyaratkan oleh Kemenhub. Seperti salah satunya mengenai
Return On Investmen (ROI)
yang jelas dari pihak KCIC.
Selain itu, dikatakan Hermanto, untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Sampai saat ini izin tersebut juga belum dikeluarkan.
Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ini di dalamnya ada sembilan dokumen yang menjadi persyaratan, yaitu Surat Permohonan Izin Usaha, Akta Pendirian BHI, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Rencana Trase jJalur KA, Surat Penetapan Penyelenggaraan Prasarana, Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana, Perencanaan SDM Perkeretaapian, dan Modal Disetor sebesar Rp 1 triliun. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi maksimal 50 tahun, itu harus diserahkan ke pemerintah, bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah