Paket Ekonomi IX, Deregulasi 5 Aturan di Sektor Logistik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Inflasi Rendah Tak Berarti Konsumsi Masyarakat Rendah
- Pemerintah resmi mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IX. Beberapa poin yang menjadi fokus antara lain, percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik antara desa ke kota, begitu pula sebaliknya. 

Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu 27 Januari 2016, menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi. 

Menteri Darmin: Indonesia Masih Kekurangan Komoditas Pangan
Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen. 

"Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi enam persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2," kata Darmin di Kantor Presiden.

Kebijakan lainnya, adalah ditujukan untuk stabilisasi pasokan dan harga daging sapi. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. 

"Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 per kapita, sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton, atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi," papar Darmin. 

Dia menambahkan, kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi, terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor. 

Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewanyang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE), untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.  
Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha, atau farm untuk pemasukan ternak, atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE. 

Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga. 

Jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi atau kerbau. Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat. 

Menko Perekonomian Darmin Nasution

Menteri Darmin: Belanja APBN-P 2016 Akan Dipangkas Rp133,8 T

Pemangkasan anggaran untuk meningkatkan kembali kepercayaan pasar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016