Serangan Jantung, RJ Lino Tak Penuhi Panggilan KPK

Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost (RJ) Lino tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Mengaku alami sesak nafas, Lino bahkan meminta penundaan pemeriksaan hingga sepekan.

"Suratnya sudah disampaikan dan dikasih ke direktur penyidikan dan penyidiknya. Diterima oleh bagian penerimaan surat. Kami minta waktu penundaan satu minggu," kata Pengacara Lino, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.

RJ Lino sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll Tahun 2010. 

Namun dengan alasan kliennya sakit, Maqdir lsmail meminta agar penyidik dapat menunda pemeriksaan Lino hingga pekan depan.

Maqdir mengungkapkan bahwa RJ Lino merasakan kondisi sesak selama beberapa hari terakhir. Observasi kesehatan Lino juga sempat dilakukan kembali pada pagi ini. Hasil observasi menunjukkan bahwa kliennya mengalami serangan jantung ringan.

Padahal dari kesiapan psikologis, Lino kata dia sebenarnya ingin penuhi panggilan KPK. RJ Lino juga dinilai kooperatif dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
 
"Sebenarnya siap diperiksa tapi hari ini kondisinya seperti itu," kata dia.

KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll pada tahun anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menengarai penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino dalam proyek tersebut.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan dari Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024