Kasus Perdagangan Organ, Bareskrim Akan Panggil Saksi Ahli

Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Anang Iskandar mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli terkait kasus pedagangan organ manusia. Saksi berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Bongkar Jaringan Perdagangan Ginjal, Polri Periksa Ahli

"Langkah berikutnya memanggil saksi ahli terutama dari IDI (Ikatan Doker Indonesia)," kata Anang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 1 Februari 2016.

Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri AKP. Chuck Putranto mengatakan, pemanggilan saksi ahli terkait masalah perdangan ginjal manusia yang beberapa lama ini diungkap Mabes Polri. Polisi ingin mengetahui prosedur layak dalam hal donor hingga transplantasi organ manusia dalam bidang medis.

"Ya. Koodinasinya terkait masalah transplantasi organ itu, SOP-nya seperti apa," kata Chuck Putranto.

Namun Chuk tak menjelaskan soal waktu pasti pemanggilan saksi ahli tersebut. "Ya dalam waktu dekat," katanya menambahkan.

Dalam perkara perdagangan organ ginjal tersebut, penyidik Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka dibekuk di Bandung, Jawa Barat akibat penjualan organ manusia secara ilegal. Ketiganya akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polri Dalami Keterlibatan RSCM Terkait Perdagangan Ginjal

(mus)

FARC

Ini Daftar Organisasi Teroris Terkaya di Dunia

Salah satunya ISIS.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016