Mulai Hari Ini Tarif Listrik Non Subsidi Turun

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Hari ini, Senin, 1 Februari 2016, tarif tenaga listrik (TTL) non subsidi kembali turun. Namun, penurunannya tidak terlalu signifikan. Menurut data PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), penurunan tarif tenaga listrik 12 golongan listrik non subsidi ini berkisar Rp11-17 per kilo watt hour (KWh).

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
"Tegangan rendah turunnya Rp17 per kWh, tegangan menengah turunnya Rp13 per kWh, dan industri besar itu turun Rp11 per kWh," kata Kepala Divisi Niaga dan Pemasaran PLN, Benny Marbun, Senin 1 Februari 2016.
 
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Penurunan tarif listrik Februari ini berdasarkan penurunan harga rata-rata Indonesia crude price (ICP), dari US$41,44 per barel untuk ICP November 2015 menjadi US$35,47 per barel untuk ICP Desember 2015. 
 
Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
Namun, ada kenaikan rata-rata kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dari Rp13.673 per dolar AS untuk kurs November 2015 menjadi Rp13.855 per dolar AS untuk kurs Desember 2015, dan ada kenaikan rata-rata inflasi, dari 0,21 persen inflasi November 2015 menjadi 0,96 persen inflasi Desember 2015.
 
Dengan begitu, tarif listrik tegangan rendah turun dari Rp1.409 per kWh menjadi Rp1.392 per kWh, tarif listrik tenaga menengah turun dari Rp1.084 per kWh menjadi Rp1.071 per kWh, dan tarif listrik tegangan tinggi turun dari Rp970 per kWh menjadi Rp959 per kWh.
 
"Semoga industri menjadi lebih kompetitif dibandingkan barang impor," kata Benny.
 
Dia mengatakan, bahwa golongan listrik yang termasuk tegangan rendah, seperti rumah tangga tegangan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA, 5.500 VA, dan 6.600 ke atas. 
 
Golongan listrik yang termasuk ke dalam golongan tegangan rendah adalah bisnis menengah 6.600 VA ke atas dan kantor pemerintah dengan tegangan di atas 6.600 VA.
 
Sementara itu, golongan listrik yang termasuk ke dalam tegangan menengah, seperti golongan bisnis di atas 200 KVA, golongan industri di atas 200 KVA, dan kantor pemerintah di atas 200 KVA.
 
"Kalau tegangan tinggi itu industri golongan I-4 yang tegangannya di atas 30 MVA," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya