Permendag Impor Garam Sangat Mencederai Rakyat

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo
Sumber :

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2016 sangat mencederai hati rakyat. Pasalnya, dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan tidak ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.

img_title Pemerintah Bakal Bangun Proyek Industri Garam di Rote Ndao NTT, Total Area Capai 10.764 Hektare

"Kalau alasan Kementerian Perdagangan membuat kebijakan garam lokal tidak bisa diserap karena kotor, itukan bisa dibersihkan. Kalau harus membangun industri pembersih garam, kenapa tidak kita lakukan, Komisi IV akan bantu perjuangkan anggarannya"  ujar Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, di Bali, Rabu 3 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang mengherankan, kata Edhy, saat ditanyakan hal ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, ternyata tidak tahu mengenai hal ini. Kementerian Perdagangan belum berkoordinasi.

img_title Lindungi Industri Dalam Negeri, Pemerintah Diminta Wajibkan Importir Garam Serap Produksi Lokal

"Ini bagaimana? seolah-olah pemerintahan pilotnya banyak, orang menuduh DPR gaduh, tapi justru pemerintah sendiri yang gaduh," kata politisi F-Gerindra ini.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan, salah satu pasal di RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengatur  import komoditi perikanan dan kelautan termasuk garam.

img_title Impor Garam Naik di Awal Tahun 2026, Pemerintah Didorong Batasi Kuota Tambahan

"Kita memberikan peran kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengatur itu, jadi sebelum Menteri Perdagangan melakukan impor, harus berkordinasi dengan kementerian terkait" jelasnya.

Ditambahkannya, Permendag itu harus dicabut. "Kita sudah  sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut Permendag ini, dengan  memberikan masukan kepada pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini" ujar Ono dengan menambahkan, peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru ini kontroversial. (www.dpr.go.id)

Presiden Prabowo Subianto Rapat Koordinasi di NTT

Prabowo Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Kejar Swasembada Garam di Rote Ndao NTT

Pemerintah mulai menggeber pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) di Rote Ndao, NTT sebagai salah satu tumpuan ambisi mencapai swasembada garam.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut