VIVAnews-Pengesahan Undang-undang Pornografi dinilai sebagai bentuk gerakan disintehrasi bangsa yang dilakukan DPR RI, dimana aspirasi masyarakat yang menolak UU tersebut diabaikan demi kepentingan kelompok mayoritas.
Ketua Sinode Gereja Nasehi Injili di Timor (GMIT) Pendeta Eben Nuban Timo menuding DPR RI sebagai biang kerok gerakan disintegrasi bangsa.
"Pemicu gerakan separatis di Jakarta. Dari rumah konstitusi sendiri. Negara seharusnya menjamin hak setiap warganegara dan bukan hanya mengutamakan kepentingan yang mayoritas," kata Nuban Timo di Kupang, Selasa, 4 Oktober 2008.
Menurutnya, GMIT bersama Gereja Katolik dan gereja denomonasi lainnya di NTT, secara tegas menolak pemberlakuan UU Pornografi, dengan alasan tidak mencerminkan kebhinekaan dan terkesan dipaksakan untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
"Ada kesan bahwa berbagai persoalan bangsa disebabkan karena pornografi, seolah-olah rakyat Indonesia saat ini seperti binatang," ujarnya.
Undang-undang tersebut, selain bertentangan dengan kebudayaan masyarakat NTT, juga menghambat masyarakat yang kreatif melestarikan kebudayaan daerah, dimana ada banyak sanggar tarian yang mengandalkan gerakan tangan, kaki dan gerakan tubuh.
Ada begitu banyak desainer pakaian yang akan mengalami kesulitan mengekspresikan hasil karyanya karena dianggap pornografi."Kehadiran UU Pornogari dengan sendirinya mematikan hasil kreasi anak bangsa," katanya.
Nuban Timo menambahkan, gereja dan beberapa lembaga lainnya akan mencari keadilan dari negara dengan cara mengajukan yudicial review ke Mahkama Konstitusi dengan harapan UU tersebut dibatalkan demi sebuah keadilan.
Sementara Ketua Komidi A DPRD NTT, Cyrilus Bau Engo, mengatakan, secara kelembagaan, DPRD selaku representasi rakyat menyatakan menolak pemberlakuan UU Pornografi yang cenderung mematikan pelestarian budaya lokal maupun pariwisata daerah.
"Pimpinan dewan masih melakukankajian, apakah melakukan gugatan hukum dengan mengajukan yudicialreview atau meminta masyarakat menolak pemberlakuan UU di wilayah NTT," ujarnya.
Menurut Cyrilus, substansi UU Pornografi tumpang tindih karena mengatur masalah moral yang semestinya menjadi urusan pribadi manusia dengan agama dan budayanya.
"Di Pulau Sabu, setiap ada pertemuan harus diawali dengan ciuman, baik antara laki-laki maupun perempuan. Masyakarat setempat menjadikan kebiasaan itu sebagai bagian takterpisahkan dari kehidupan mereka. Di Timor, setiap ada pertemuan keluarga ditandai dengan saling peluk dan cium. Apakah kebiasaan ini termasuk aksi pornografi?" kata Cyrilus.
Penolakan terhadap UU Pornografi juga dilakukan Forum Masyarakat NTT. Kordinator forum, David Natun, dalam siaran persnya mengatakan, secara hukum subtansi UU tidak jelas, kabur dan terkesan tumpang tindih dengan undang-undang Perlindungan Perempuan, Cyber Crime, Perlindungan Anak, KUHP, Hak Cipta, Lembaga Sensor dan produk hukumlainnya.
Laporan: Jemris Fointuna/Kupang
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih
Medan
16 menit lalu
Seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Sumut hingga Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2024 ini. Dengan terlaksana tahapan Pilkada berjalan dengan baik, aman.
Komunitas Milenial Indonesia (MI) Lampung mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di Dusun Sidorukun, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Sah, Microsoft Investasi Rp35,9 Triliun di Malaysia, Lebih Besar Dari Indonesia
Gadget
29 menit lalu
Microsoft telah mengumumkan investasi besar-besaran senilai 2,2 miliar dolar AS di Malaysia untuk memperluas layanan cloud dan kecerdasan buatan (AI) selama 4 tahun
INFO HAJI 2024: Tahun Ini, Embarkasi Surabaya Gunakan Fasttrack, Layani 39.228 Jemaah Haji
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah. Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama, Saiful
Selengkapnya
Isu Terkini