Pemerintah Diminta Tegas Atur OTT Sejenis Netflix
- Reuters
Diketahui, Netflix masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2016, dengan menggratiskan layanannya hingga satu bulan sampai 7 Februari 2016. Perusahaan asal Amerika Serikat itu memasang tarif bervariasi antara Rp109 ribu sampai Rp170 ribu per bulannya.
Dirasa 'menjajah' Indonesia, masuk tanpa permisi, hingga belumnya Netflix memiliki status badan hukum membuat Telkom mengambil keputusan untuk memblokirnya. Pemutusan akses internet ke layanan video on demand ini sebagai cara Telkom untuk mendesak Netflix memiliki identitas diri sebagai BUT atau menjalin kerjasama dengan operator lokal.
"Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia," kata Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo beberapa waktu lalu. (ren)