Program Ini Buat Investor Asing Mudah Masuk Indonesia

Investor Jepang
Sumber :
  • CNBC
VIVA.co.id
- Pemerintah terus berupaya untuk semakin gencar dalam menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya dengan akan dikeluarkannya program kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK).

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, program‎ yang rencananya diluncurkan pada 22 Februari 2016 ini akan diimplementasikan di sembilan kawasan Industri yang terbagi di beberapa wilayah Indonesia.

"Itu tersebar di empat provinsi, yakni di Jawa Ten‎gah, Jawa Timur, Sulewesi Selatan, dan Provinsi Banten‎, dengan total luasan lahan sebesar 10.947 (ha) hektare," ujar Franky di kantor BKPM, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Ia menjelaskan, dengan adanya program ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi investor asing dalam menentukan investasi, khususnya dalam hal konstruksi bangunan atau pabrik. 
BKPM Dorong Investasi Pariwisata di Pulau Kalimantan

Menurutnya, sembilan kawasan itu antara lain kawasan industri Kendal (Kendal) dengan luas 700 ha, kawasan industri Bukit Semarang Baru (Semarang) dengan lu‎as 350 ha, kawasan industri Tugu Wijaya Kusuma (Semarang) seluas 350 ha, kawasan industri candi (Semarang) seluas 350 ha.
Thomas Lembong akan Revisi Daftar Negatif Investasi

Selain itu, kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (Gresik) seluas 1.761 ha, kawasan industri Bantaeng (Bantaeng) seluas 3.000 ha, Modern Cikande Industrial Estate (Serang) seluas 2.175 ha, kawasan industri Terpadu Wilmar (Serang) seluas 1.744 ha, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (Cilegon) seluas 705 ha.
Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS

"‎Harapannya, sembilan kawasan industrin ini jadi pilot project. Kalau sembilan ini sukses, kan ada empat gubernur dan tujuh kepala daerah tingkat II. Kalau sukses banyak yang akan ikut," kata Franky. 

Dengan adanya kemudahan layanan investasi langsung, konstruksi ini diharapkan akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, serta berdampak positif dan menambah daya saing Indonesia di bidang kemudahan pelayanan perizinan investasi.

"Jadi, perusahaan setelah mendapatkan izin investasi atau izin prinsip, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara pararel mengurus IMB (izin mendirikan bangunan), izin lingkungan (seperti UKL/UPL, Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan investasi di kawasan industri," tuturnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya