Menteri Susi Siap Tenggelamkan 23 Kapal Pencuri Ikan

Susi Pudjiastuti di Konfrensi Pers Hasil Layanan Publik oleh KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, mengatakan telah menangkap kapal Starcki 10. Mereka menangkap kapal tersebut karena telah melakukan aktivitas
illegal fishing.
Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan

"Hari ini, Starcki tertangkap. Secepatnya akan ditenggelamkan besok atau lusa," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.
Ini Kecanggihan Orca, Kapal Baru Pemburu Pencuri Ikan

Dia mengatakan kapal yang tertangkap itu merupakan kapal eks Jepang yang berukuran 783 gross ton (GT) dan kapal tersebut milik PT Starcki Indonesia. Di dalam kapal tersebut, ada anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara asing.

"Dulu, kami pernah menangkap kapal (Starcki). Kami mendapat informasi kapal itu membawa ikan 400 ton lebih. Kapal ini ditarik ke Bitung. Kami periksa, dia mau pulang. Mau pulangkan ABK asingnya. Ternyata, hari ini baru mau keluar dari Bitung. Jadi, keluar masuk keluar masuk lagi. Mencuri lagi," kata dia.

Susi mengatakan bahwa Surat Izin Kapal Pengangkut Kapal Ikan (SIKPI) yang dimiliki kapal Starcki 10 telah berakhir. "SIKPI-nya sudah enggak aktif, bahkan sebelum ada moratorium," kata dia.

Susi melanjutkan, penenggelaman kapal Starcki ini akan dilakukan bersamaan dengan puluhan kapal lainnya. "Tanggal 14 Februari, kami mau tenggelamkan 22 kapal. Ditambah Starcki, jadi 23 kapal," kata dia. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya