Ratusan Triliun Investasi Sektor Ini Terhambat Perizinan

Ilustrasi industri makanan dan minuman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Para pengusaha makanan dan minuman meminta agar pemerintah mempermudah perizinan usaha yang dikeluarkan, khususnya yang berada di area pemerintah daerah. 

"Yang paling sederhana itu izin domisili," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI), Adhi S. Lukman, di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
 
Adhi mengatakan bahwa izin domisili diperlukan untuk mengurus kelengkapan izin usaha, seperti Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan. Kelengkapan izin ini diperlukan untuk membuat akta perusahaan.
 
Tak hanya itu, Adhi menambahkan, izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi usaha seharusnya juga di relaksasi. Mereka pun mengharapkan ada sinkronisasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat tentang perizinan agar tidak tumpang tindih.
 
"Mudah-mudahan pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa sinkron karena tekadnya pemerintah pusat untuk mempermudah," kata dia.
Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
 
Lebih lanjut dia menjabarkan, realisasi investasi di sektor makanan dan minuman pada 2015 mencapai Rp40 triliun, padahal minat investasi di sektor ini sebesar Rp180 triliun. Rendahnya realisasi investasi ini disebabkan oleh regulasi sumber daya air yang baru selesai bulan November dan ada ketidapastian upah.
RI Masuk Jajaran 3 Negara Tujuan Utama Investasi di Asia
 
"Sekarang Peraturan Presiden tentang Pengupahan sudah keluar dan cukup membantu," kata dia.
Daftar Negara Tax Haven yang Berinvestasi di RI
 
Adhi melanjutkan bahwa aturan tersebut direspons baik oleh calon investor asing. Sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor ini. 
 
"Ini direspons cukup banyak calon investor asing dan menjadi daya tarik," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya