Rizal Kritik Pemberian Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Dukung Rizal Ramli Maju Pilkada, Buruh Mulai Keliling Pabrik
- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli kembali 'mengepret' Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said karena memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia, meski Freeport tidak menyetor uang jaminan sebesar US$530 juta, yang diprasyaratkan untuk mendapatkan izin ekspor.

Rizal Ramli tentang Ahok: Serahkan pada Tuhan Menghukumnya

Bahkan, Rizal mengaku semenjak dirinya diangkat menjadi Menko Maritim dan Sumber Daya, Sudirman Said tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya. Hingga soal izin ekspor konsentrat Freeport ini, dirinya pun tidak mengetahui dan atas dasar apa Sudirman memberikan izin.
Rizal Ramli Tutup Mulut Ditanya Pilkada Jakarta


‎"Apa ada koordinasi? Enggak. Menteri ESDM kan dari dulu enggak pernah koordinasi sama saya. Dia koordinasi sama siapa juga enggak jelas,‎" ujar Rizal di kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.


Menurutnya, saat ini proses pembangunan smelter raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih belum jelas. Freeport diizinkan ekspor hanya dengan membayar bea keluar sebesar lima persen.


Mantan Menko bidang Perekonomian era Presiden Aburahman Wahid (Gusdur) ini menilai, Pemerintah seolah begitu mudah dipojokkan jika sedang berhadapan dengan Freeport. Bahkan, hal ini yang membuat posisi Indonesia di mata Freeport menjadi lemah.


"‎Harusnya kan dia (Freeport) sudah bangun smelter di 2009. Tapi dia tau, dia
ngeyel
aja. Nanti gue pepetin Pemerintah Indonesia, terus pemerintah Indonesia
nyerah
. Ketemu ‎menteri yang doyan
nyerah,
namanya Sudirman Said. Padahal ada cara lebih canggih untuk menghadapi," ujarnya.


Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah mendapatkan izin perpanjang ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kuota satu juta ton dan berlaku enam bulan ke depan. Izin yang berakhir 28 Januari 2016 itu diperpanjang mulai hari ini.


Pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin karena Freeport Indonesia sudah membayar bea keluar sebesar lima persen. Sedangkan, pembangunan smelter di Gresik dengan nilai sekitar US$530 juta masih dalam pembahasan antara Pemerintah dan Freeport.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya