Fahri: Soal Ancam Mundur, Mungkin Ketua KPK Sedang Frustasi

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengingatkan, pimpinan tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden, bukan Ketua KPK sehingga Presiden yang memiliki konsep dalam pemberantasan korupsi.

Mahfud MD Berharap Revisi UU KPK Tak Dibahas DPR Periode 2014-2019

"Saya tidak mengerti sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang ingin mundur dari jabatannya terkait dengan rencana DPR dan pemerintah ingin merevisi UU KPK," ujarnya, Selasa 23 Februari 2016.

Fahri mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang mengancam akan mundur dari jabatan jika DPR RI dan pemerintah melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tokoh Lintas Agama Berkumpul, Tolak Revisi UU KPK

Menurutnya, pemimpin tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden, karena itu Presiden Joko Widodo yang seharusnya memiliki konsep dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau Agus Raharjo mengancam mundur dari jabatannya, mungkin dia sedang frustrasi," katanya.

Mantan Ketua KPK Bantah Pernah Usul Revisi UU KPK pada November 2015

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, rentang kekuasaan Presiden jauh lebih besar daripada rentang kekuasaan lembaga-lembaga lain terutama di dalam eksekusi, karena itu Presiden-lah yang menjadi pimpinan.

Fahri menegaskan, pengelolaan uang negara yang diawasi Presiden Joko Widodo lebih besar dibandingkan yang diawasi KPK.

Karena itu, kata dia, Presidenlah yang memiliki konsep agar uang negara tidak dikorupsi.

"Presiden yang memimpin pengawasan anggaran, jangan dibalik," katanya.

Menurut Fahri, rencana revisi UU KPK hal itu adalah kewenangan eksekutif dan legislatif dan KPK merupakan salah satu stakeholdernya. (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya