Depan Menkop UKM, Ridwan Kamil Pamer Aplikasi UKM

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengklaim pengusaha kecil pemula tidak perlu memerlukan izin. Mereka hanya perlu memberi tahu kepada pemerintah daerah lewat aplikasi telepon pintar (Smartphone) bernama Gampil Gadget Mobile Application for Licence.

Ridwan Kamil Tak Larang Warganya Ikut Demo Ahok
"Di Bandung, menjadi pengusaha kecil tidak perlu izin, cukup memberi tahu pemerintah kota," kata Ridwan, saat menerima kunjungan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Bandung, Jawa Barat, Selasa 23 Februari 2016, dikutip dalam keterangannya.
 
Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal
Dia mengatakan, pemerintah kota akan meresponsnya dengan mengeluarkan tanda daftar usaha kecil atau usaha mikro. Tak hanya itu, usaha ini langsung bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR).
 
Pengemis Berpura-pura Buntung di Bandung Ditangkap
Mendengar hal itu, Puspayoga merespons positif terhadap kemudahan perizinan yang diberikan pemerintahan Kota Bandung. Menurut dia, daerah ini punya program yang bagus, yaitu perizinan usaha dengan sistem online.
 
Tak hanya itu, Puspayoga mengatakan, sistem perizinan usaha ini seharusnya menjadi proyek percontohan di Indonesia. Sebab, caranya cukup mudah, yaitu memberitahukan lewat aplikasi telepon untuk memulai usaha.
 
Ridwan menambahkan, kelebihan aplikasi ini adalah bisa terhubung langsung dengan perbankan. Program ini bisa memberikan perlindungan dan pemberdayaan potensi ekonomi bagi warga Bandung. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dengan mengetikkan kata kunci "Gampil".
 
"Fasilitas ini hanya berlaku bagi warga yang ber-KTP Bandung saja," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya