Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada

Revisi UU KPK
Sumber :
  • screenshoot dpr.go.id

VIVA.co.id – Anggota DPR RI yang juga Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pihaknya ingin Revisi Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Longlist.

Tokoh Lintas Agama Berkumpul, Tolak Revisi UU KPK

"Kami tegas. Revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Longlist. Sudahlah bahas ini," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.

Ia menjelaskan, polemi tarik ulur ini harus dihentikan. Peluang pembahasan di tahun berikutnya harus segera dihentikan. Tujuannya agar KPK bisa lebih fokus menangani kasus-kasus yang menumpuk.

Mantan Ketua KPK Bantah Pernah Usul Revisi UU KPK pada November 2015

“Biarkan KPK bekerja dengan Undang-undang yang ada. Jangan sampai energi KPK habis mengurusi ini," katanya. (rin)

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta

Mahfud MD Berharap Revisi UU KPK Tak Dibahas DPR Periode 2014-2019

Kalau dipaksakan akan cacat formal dan bisa dibatalkan MK.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2019