Transformasi Ditjen Pajak Mundur hingga 2018
Jumat, 26 Februari 2016 - 10:05 WIB
Sumber :
- panoramio
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, transformasi menjadi sebuah otoritas pengumpul penerimaan pajak diperkirakan bakal mundur menjadi pada awal 2018.
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Irawan, mengatakan terlambatnya proses pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersama dewan parlemen menjadi alasan mundurnya tranformasi itu.
"Rencananya revisi UU KUP selesai tahun ini, jadi punya kesempatan satu tahun persiapan. Kenyataannya, revisi UU KUP sampai sekarang belum dibahas," ujar Irawan, saat ditemui di Ramada Bintang Bali Resort, Bali, Jumat, 26 Februari 2016.
Irawan menjelaskan, salah satu keuntungan dari hasil transformasi ini adalah karena adanya fleksibilitas dalam merekrut pegawai dan penentuan remunerasi.
Hal ini diperlukan, sebagai penyeimbang target penerimaan pajak yang hampir selalu meningkat tiap tahunnya.
"Sekarang mau rekrut pegawai sulit. Kalau DJP Kemenkeu jadi sebuah badan, ada fleksibilitas karena kami perlu cepat. Lembaga ini harus diwujudkan, agar uang yang kami kumpulkan lebih banyak," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah memang berencana untuk mentransformasikan DJP Kemenkeu menjadi sebuah Badan Penerimaan Negara yang kewenangannya langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
Posisi kelembagaan DJP yang masih berada di bawah Kemenkeu saat ini dianggap menjadi salah satu penghambat kurang terakselerasinya penerimaan negara melalui sektor pajak.
Sebelumnya, perubahan transformasi ini direncanakan pada Januari 2017 mendatang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sekarang mau rekrut pegawai sulit. Kalau DJP Kemenkeu jadi sebuah badan, ada fleksibilitas karena kami perlu cepat. Lembaga ini harus diwujudkan, agar uang yang kami kumpulkan lebih banyak," kata dia.