Melalui Tapera, Orang Miskin Bisa KPR dengan Bunga 5%

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah akan mendapat bantuan pembiayaan dengan bunga hanya lima persen, setelah disahkannya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi, terutama bagi MBR.
 
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengatakan bunga yang dikenakan untuk MBR lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen. 
 
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
"Ditambah lagi, MBR yang membeli rumah subsidi bebas dari PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Maurin, seperti dikutip pada laman Kementerian PUPR, Senin, 29 Februari 2016.
 
Dia menuturkan, bahwa UU Tapera dibangun berdasarkan asas gotong royong, artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. 
 
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.
 
Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin mengatakan, besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam draf awal Rancangan UU Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. 
 
Menurutnya, setelah ditetapkan menjadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU, tetapi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
 
Menanggapi keberatan dari pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan, pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan DPD RI untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya