Pemerintah Pangkas Tarif PPh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pemerintah telah menetapkan besaran pajak penghasilan (PPh) dan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam dana investasi real estate (DIRE) atau lebih dikenal dengan real estate investment trusts (REITs).

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, tarif PPh dalam pengalihan aset ke DIRE saat ini dipangkas menjadi 0,5 persen dari sebelumnya berada di angka lima persen. Sementara itu, untuk BPHTB, menjadi maksimal satu persen dari semula di angka lima persen.
 
Perlu Aturan Jelas Beli Properti Langsung dari Repatriasi
Meskipun telah disepakati, Darmin mengakui bahwa pemerintah pusat akan terlebih dahulu membicarakan hal ini dengan pemerintah daerah. Khususnya daerah-daerah yang potensial agar mengikuti tarif BPHTB yang sudah ditetapkan tersebut.
 
Perlu Stimulus Dongkrak Dana Repatriasi Masuk Properti
"Kami akan bicara mengenai kesediaan mereka (pemerintah daerah) untuk mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE," ujar Darmin usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 2 Maret 2016.
 
Darmin menyebutkan, daerah-daerah yang memiliki potensi untuk mengembangkan propertinya adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, sampai dengan Surabaya. Pemerintah pun tidak akan memaksa pemerintah daerah untuk menggunakan fasilitas fiskal tersebut.
 
"Kalau daerah tidak bersedia, tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE di tempatnya. Jadi, silakan ditimbang mau apa tidak," kata dia.
 
Pengenaan tarif ini, kata Darmin, lebih rendah dari tarif yang selama ini diberlakukan di Singapura sebesar tiga persen. Intinya, adalah bagaimana mengembalikan DIRE yang selama ini hinggap di Singapura beralih ke Indonesia.
 
Meskipun belum menghitung berapa potensi DIRE yang mampir ke Indonesia, mantan gubernur Bank Indonesia itu masih optimistis pengenaan pajak tersebut mampu menarik minat para pengembang nasional.
 
"Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibandingkan Singapura. Pasti akan lebih menarik," ujarnya.
 
Dana Rp30 triliun
 
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy mengungkapkan, ada beberapa perusahaan pengembang yang masih menyatakan minatnya untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Ia memperkirakan, akan ada potensi besar dana DIRE yang masuk.
 
"Beberapa lembaga sudah menyampaikan, ada yang Rp30 triliun. Saya kira akan lebih dari itu. Selama ini dinikmati oleh negara lain," katanya.
 
Jika efektif, Eddy optimistis dana-dana tersebut memiliki efek berantai yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas.
 
"Kalau dananya sudah masuk, akan bisa diinvestasikan bukan hanya di properti, tapi juga infrastruktur, dan yang lainnya. Juga akan mendorong pertumbuhan dan lapangan pekerjaan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya