Banyak Negara Buat Aturan Hambat Ekspor Hasil Hutan RI

Diskusi bertema 'Tantangan era standarisasi dalam mendorong ekspor industri hasil hutan'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan, banyak negara lain di dunia yang membuat regulasi mengada-ada, demi menghambat ekspor hasil hutan Indonesia.

Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
"Selama ini eskpor hasil hutan kita tidak ada masalah, tetapi nyatanya selalu dipermasalahkan," kata Enny, dalam media diskusi Forum Wartawan Ekonomi-Makro bertema 'Tantangan era standarisasi dalam mendorong ekspor industri hasil hutan', di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH. Hasyim Hashari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 Maret 2016.
 
Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
Menurut Enny, masalah yang selalu dijadikan batu sandungan ekspor hasil hutan Indonesia, adalah nontarif barrier atau hambatan nontarif. 
 
Volume Ekspor China Meningkat, Bawa Angin Segar bagi RI?
Nontarif barrier adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
 
"Untuk menekan Indonesia banyak aturan yang dibikin-bikin. Tapi, masalah utamanya masih soal isu lingkungan, illegal logging, kebakaran hutan, dan lainnya," ungkap Enny.
 
Padahal, dia menuturkan, saat ini ekspor hasil hutan Indonesia ke luar negeri telah sesuai dengan standar sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). 
 
SVLK menjadi upaya meyakinkan pasar bahwa bahan baku yang dipergunakan legal, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2015.
 
"Sudah sesuai dengan SVLK, sudah tidak ilegal lagi, karena sudah disertifikasi. Utamanya untuk usaha yang orientasinya ekspor. Semua peta ekspor hasil hutan mensyaratkan standar SVLK," terang dia.
 
Untuk diketahui, kebijakan SLVK berdasar pada Keputusan Menteri Perdagangan No. 81/M-DAG/PER/12/2013. Namun, domain SVLK ini secara teknis ada di Kementerian Kehutanan, tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.43/Menhut-II/2014. 
 
Sedangkan aspek perdagangannya ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 
Spirit diberlakukannya SVLK adalah komitmen terhadap pemberantasan illegal logging. Dampak strategisnya, adalah produk kayu Indonesia yang disertai verifikasi legal berbasis SVLK akan lebih diterima pasar negara-negara di dunia, utamanya di Eropa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya