Kartel Ayam, 12 Perusahaan Ini Terancam Ditutup

Pedagang ayam potong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan persidangan terhadap 12 perusahaan besar yang diduga bersekongkol dalam menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi di sektor stok pangan ayam dalam negeri. 

KPPU Ungkap Penyebab Persaingan Usaha Tak Sehat

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan, jika 12 perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik kartel, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Presiden menyampaikan, pelaku kartel yang merugikan pelaku usaha kecil itu akan dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu dimatikan,” ujar Syarkawi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Produk Dalam Negeri Dijamin Dapat Kemudahan Tender
 
Syarkawi mengatakan, bentuk sanksi yang nantinya akan diberikan adalah mulai dari pengenaan denda persaingan yang tidak sehat, sampai dengan pencabutan izin usaha, jika 12 perusahaan itu benar-benar terbukti melakukan kartel ayam.
Polisi dan KPPU Segera Buru Kartel Pangan
 
“Kami bisa rekomendasikan untuk cabut izin atau menerapkan denda persaingan. Denda itu tidak seberapa karena cuma Rp25 miliar,” kata dia. 
 
Namun sebelum memutuskan, KPPU dalam waktu dekat akan kembali menggelar persidangan kedua untuk menggali informasi lebih jauh bagaimana keterlibatan 12 perusahaan yang terduga melakukan praktik kotor tersebut.
 
"Jumat kami akan sidang lagi untuk mendengarkan tanggapan mereka dari dugaan yang disampaikan KPPU. Ini sudah masuk persidangan kedua," tuturnya.
 
Sebagai informasi, 12 perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel itu di antaranya adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Cheil Jedang Superfeed.
 
Kemudian PT Malindo, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya