Urus Izin Lembaga Keuangan Kini Bisa Via Online

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Peluncuran kedua aplikasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh OJK.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, melalui Sijingga, pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur. Sementara dengan SIPP, dapat memberikan informasi data statistik Perusahaan Pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan.
 
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
"Jadi itu nanti dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan," kata Muliaman di Ballroom Ground Florr, Hotel Double Tree by Hilton, Jalan Pegangsaan Timur 17, Jakarta Pusat, Selasa 8 Maret 2016.
 
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Guna mendukung pengembangan SIPP, OJK kata Muliaman telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat Edaran tersebut menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang akan disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme penyampaian laporan secara langsung kepada OJK yang akan mulai efektif untuk pelaporan bulan Juni 2016 mendatang.
 
Pengembangan sistem yang telah dilakukan tersebut, kata dia juga untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terintegrasi. Karenanya, seluruh industri jasa keuangan nantinya akan didorong untuk memiliki sistem yang dapat mendukung sistem pelaporan secara online kepada OJK.
 
"Makanya saat ini arah kebijakan OJK adalah mengembangkan satu sistem pelaporan terintegrasi melalui integrated reporting gate (IRG) dengan menggunakan basis Extensible Business Reporting Language (XBRL)," ungkap dia.
 
Muliaman juga menegaskan, sistem pelaporan ini dapat memenuhi beberapa prinsip sistem pelaporan yang baik, seperti convergency, efficiency, standardization, data quality, integrated capturing system, adaptability, secure and reliability.
 
Muliaman menambahkan, Sijingga dan SIPP ditargetkan dapat menjawab tantangan OJK ke depan dalam meningkatkan pemberian layanan kepada lembaga keuangan non bank yang lebih cepat dan transparan.
 
Tak hanya itu, dengan aplikasi dan sistem tersebut juga harapannya dapat mendukung penyediaan data-data keuangan industri Perusahaan Pembiayaan secara lebih akurat, lengkap, dan dapat diandalkan.
 
"Jadi keduanya akan dapat bermanfaat dalam perumusan kebijakan yang lebih baik kedepannya," tegas dia.
 
Untuk diketahui, sebelumnya OJK juga telah mengembangkan 1 (satu) sistem informasi yang terkait dengan pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas) yang telah di-launching pada akhir tahun 2015.
 
Sistem ini sudah dipergunakan oleh industri keuangan non bank termasuk Perusahaan Pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat risiko Perusahaan Pembiayaan kepada OJK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya