Revisi Aturan Gas Resmi Terbit, Dijamin Tak Ada Diskriminasi

Menteri ESDM Sudirman Said rapat dengan DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Chandra G. Asmara

VIVA.co.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 06 Tahun 2016. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

Produksi Gas PHE Lampaui Target 2016, Ini Pendorongnya
"Permen ESDM No. 6 Tahun 2016 merupakan revisi Permen ESDM No. 37 Tahun 2015," kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
 
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Sudirman mengatakan, ada beberapa alasan yang mendorong pihaknya mengeluarkan beleid itu. Yaitu pengelolaan gas bumi dalam negeri kurang efisien dan efektif selama ini.
 
Datangi KPK, Menteri ESDM Baru Ingin Kenalan
Kemudian, infrastruktur gas bumi di dalam negeri tidak terbangun dan harga gas bumi antar daerah punya disparitas harga yang tinggi.
 
Eks direktur utama PT Pindad itu mengatakan revisi payung hukum itu bertujuan untuk mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan ketahanan energi. Lalu, ada juga transparansi akuntabilitas dan keadilan dalam perdagangan gas bumi.
 
Dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2016, Sudirman melanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas Kementerian ESDM. Yang pertama, penyediaan gas bumi untuk konsumen gas, seperti rumah tangga, kendaraan, industri pupuk, dan pembangkit listrik.
 
Gas bumi ini juga nantinya akan digunakan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (Migas) dan sebagai bahan bakar.
 
Permen ini pun juga disebut-sebut tidak mendiskriminasikan pedagang gas, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta. Ketiga badan usaha ini boleh menyalurkan gas bumi apabila punya infrastruktur gas.
 
"Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan membangun infrastruktur," kata dia.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan Permen No. 06 Tahun 2016 sudah diterbitkan pada Februari 2016. 
 
"Sudah terbit sejak bulan lalu," kata Wiratmaja ditemui di tempat yang sama.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya