Sumber :
- Wikimedia Commons / U.S. Department of Justice
VIVA.co.id
- Pada 47 tahun yang lalu, James Earl Ray dijatuhi hukuman 99 tahun penjara setelah terbukti membunuh pejuang hak-hak sipil warga kulit hitam di Amerika Serikat (AS), Dr. Martin Luther King, Jr.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kota Memphis, Tennessee, melalui persidangan yang singkat, .
Menurut laman stasiun televisi berita
BBC
, Ray terbukti bersalah menembak Dr. King, saat aktivis hak asasi manusia tersebut tengah berdiri di atas balkon salah satu hotel di selatan Memphis.
Meskipun banyak pihak menganggap pembunuhan King sebagai aksi konspirasi tingkat tinggi, namun hasil investigasi badan penyelidik federal Amerika Serikat (FBI) mengarah pada seorang residivis bernama James Earl Ray.
Ray adalah seorang buronan kepolisian yang tengah dicari setelah melarikan diri dari penjara Missouri. Sebelum lari dari penjara pada bulan April 1967, Ray tengah menjalani hukuman 20 tahun karena melakukan perampokan bersenjata.
Setelah diburu lebih dari dua bulan, pada bulan Juni 1968 Ray berhasil ditangkap di bandara Heathrow Inggris dan langsung diekstradisi ke Tennessee, Amerika Serikat.
Baca Juga :
7 Hewan Mitologi Hebat Ini Justru Dilupakan
05-08-1861: AS Berlakukan Pajak Penghasilan
Anggaran pemerintah minim, sementara ancaman perang di depan mata.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :