Kisruh Uber dan Grab, Saham Taksi Express Meroket

Ilustrasi/Sopir taksi demonstrasi massal di Monas, Senin (14/3/2016)
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Tak lama setelah muncul surat rekomendasi pemblokiran aplikasi transportasi online Uber dan Grab Car dari Kementerian Perhubungan, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) di Bursa Efek Indonesia Senin siang terus melejit ke posisi tip gainers atau menepati posisi tertinggi pada transaksi bursa saham hari ini.

Aksi Pengemudi Taksi Online Protes SIM Khusus
 
Pantauan VIVA.co.id pada perdangangan saham sesi kedua hari, Senin 14 Maret 2016 ini harga saham TAXI naik 26,7 persen atau 43 poin ke Rp204 per lembar. Angka tersebut naik jauh dari harga pembukaan yang dibanderol Rp167 per lembar.
Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing
 
Volume transaksi TAXI pun meningkat mencapai 299.463.000 transaksi. Sementara, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) stagnan di harga Rp6.120 per lembar.
Tarif Taksi Bakal Turun Rp1.000
 
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menyatakan telah mengeluarkan surat rekomendasi Pemblokiran aplikasi itu dilakukan karena kedua jenis layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 
 
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, menyatakan surat permohonan yang telah diteken oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
 
"Permohonan menhub kepada menkominfo agar memblokir aplikasi milik Uber asia limited dan aplikasi milik PT Solusi transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car dengan pelat hitam," kata Barata melalui keterangannya, Jakarta Senin 14 Maret 2016 
 
Barata mengungkapkan pemblokiran ini juga merupakan desakan para supir taksi dan angkutan umum sejenis yang meminta penutupan aplikasi tersebut. 
 
"Karena barusan dari Sekneg dan mensesneg menerima delegasi dari peserta demo. Tadi pagi jam 10 saya juga sudah menerima utusan demo yang lain bersama jubir Menhub," kata dia. 
 
Dalam surat permohonan tersebut disebutkan Uber da Grab Car melanggar beberapa aturan. Sebab, dalam menjalankan usaha baik dibidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa UU. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya