Asosiasi Digital: Blokir Uber dan Grab Itu Tidak Sehat

Ketua Indonesian Digital Association (IDA), Edi Taslim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Indonesian Digital Association (IDA) ikut mengomentari permintaan pemblokiran transportasi umum berplat hitam berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car oleh Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
Ketua IDA, Edi Taslim mengatakan seharusnya pemerintah memang tidak langsung memblokir. Sebab, yang dibutuhkan dalam polemik ini adalah solusi dari pemerintah.
 
“Yang terakhir kita denger kan soal Uber dan GrabTaxi, tapi kan tidak diblokir. Saya pikir itu positif, harusnya pemerintah juga sadar, bahwa enggak bisa main blokir-blokir begitu saja, karena Uber dan Grab populer di Indonesia bukan karena Uber dan Grab-nya, tapi karena masyarakat butuh solusi yang seperti itu,” ujar Edi di Menara Palma, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
 
Edi mengatakan solusi dari pemerintah bisa berupa aturan yang lalu ditetapkan dari permasalahan yang muncul saat ini. “Jadi inovasi dan teknologi harusnya jangan diblok-blok, tapi bagaimana pemerintah kemudian mendampingi. Lalu bagaimana aturannya dibuat, tapi kemudian jangan membatasi ini, saya pikir ini tidak sehat,” tegas Edi.
 
Namun, Edi tak menampik, tindakan yang dilakukan pemerintah dengan tidak langsung memblokir perlu disambut baik. Diketahui, Kominfo tidak langsung melakukan memblokir begitu menerima permintaan dari Kemenhub. 

Australia Blokir Platform Internet Penyimpan Video Teror Selandia Baru

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima surat permohonan untuk memblokir aplikasi berbasis transportasi seperti Uber, Grab Car. Pengajuan tersebut diungkapkan oleh para pendemo supir taksi yang merasa kecewa terhadap pemerintah atas tidak tegasnya aturan transportasi umum berplat hitam.
 
Dalam suratnya kepada Menkominfo, Jonan menilai operasi Uber dan Grab Car melanggar beberapa aturan di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
 
"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya denan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.
 
Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2  UU nomor 25 tahun 2007, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.

Menkominfo Rudiantara.

Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

Pembatasan media sosial untuk cegah penyebaran hoax.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2019