OJK Dorong Bank Optimalkan Layanan Digital

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mengoptimalkan penerapan layanan perbankan digital (
digital banking
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
), sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional perbankan.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
“Pemanfaatan teknologi digital secara optimal, diyakini dapat meningkatkan efisiensi pada industri perbankan, yang pada akhirnya dapat menurunkan suku bunga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, dalam pembukaan diskusi OJK mengenai digital banking di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurutnya, optimalisasi layanan perbankan digital sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mendorong digital economy, sehingga perbankan Indonesia harus mampu mendukung dan mengantisipasi arah tersebut.

Dia menjelaskan, pengembangan layanan perbankan digital menghadapi beberapa tantangan, yakni mengubah pemikiran industri dan masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara optimal, nilai investasi IT yang cukup besar, mengelola hubungan antara industri perbankan dan telekomunikasi, pengamanan informasi, dan penyelarasan aturan antar regulator.

"Untuk merespons hal tersebut, OJK telah membentuk tim taskforce digital banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking dan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan digital banking oleh perbankan Indonesia," tuturnya.

Terkait hal itu, Nelson menjelaskan, tim telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai stakeholder, antara lain, perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, dan pakar pengamanan informasi.

"Berdasarkan diskusi tersebut, perbankan nasional dan penyedia jasa telekomunikasi sudah dan akan menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital agar transaksi perbankan menjadi lebih efisien, mudah, dan lebih simpel," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga melihat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk pengembangan layanan perbankan digital, di antaranya, pentingnya menggunakan single identity (misalnya e-KTP) bagi perbankan sebagai basis data nasabah.

Kemudian, perbankan perlu mempersiapkan infrastruktur IT dan infrastruktur lainnya yang handal, menerapkan risk manajemen yang baik, dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam hal bank memasuki bisnis digital banking.

Lalu, perlu standardisasi dan peningkatan kedisiplinan implementasi standar operasional prosedur, khususnya pada saat penggantian SIM card nasabah untuk mendukung layanan digital banking dan peningkatan pengamanan.

"Penerapan digital banking menyebabkan pintu masuk bagi pelaku cyber crime menjadi lebih terbuka, sehingga salah satu solusi pengamanannya melalui digital certificate dari Certificate Authority serta penerapan standar keamanan yang memadai terhadap mitra bank sesuai risk appetite bank," ujar dia.

OJK akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban pertemuan tatap muka pada saat pembukaan rekening di bank, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar proses identifikasi, verifikasi, dan monitoring transaksi keuangan nasabah.

Nelson mengaku, OJK selaku otoritas pengawasan industri jasa keuangan telah, sedang, dan akan terus mengawal perkembangan digital banking, menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan produk/aktivitas perbankan yang semakin kompleks.

Hal itu dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang handal dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, dan perlindungan kepentingan nasabah perbankan dan masyarakat. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya