Pemerintah Siapkan Pendaftaran Koperasi Sistem Online

Menulis di laptop.
Sumber :
  • securedgenetworks.com

VIVA.co.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) menyiapkan sistem pendaftaran koperasi lewat online. Kementerian ini membuat pendaftaran badan hukum koperasi semakin mudah.

Ternak Burung Puyuh, Ternyata Peluang Usaha Menjanjikan
 
Adapun, sistem ini akan diresmikan pada 8 April 2016.
Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil
 
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Operasi dan Usaha Kecil Menengah, Choirul Djamhari mengatakan, sistem online ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus akta badan hukum koperasi. 
Soal UKM, Indonesia Perlu Belajar dari Korea
 
Choirul menjelaskan, sistem yang tersedia ini sudah menggunakan sistem komputer dan operasinya bisa dijalankan dengan baik.
 
"Kami jamin operatornya profesional," kata dia, di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016. 
 
Choirul menuturkan, peluncuran pendaftaran online ini memiliki landasan hukum, berupa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi dan Paket Kebijakan Ekonomi yang mengharuskan cara-cara sederhana dalam menyiapkan segala izin dan badan hukum. 
 
Sistem ini pun sudah dirumuskan sejak lama, tetapi belum bisa terealisasi karena masih memerlukan penyempurnaan.
 
Meskipun menggunakan sistem online, Choirul meminta masyarakat memahami secara baik syarat-syarat pendirian koperasi. Misalnya, pendirian koperasi dibutuhkan minimal 20 orang dan pendiriannya harus berdasarkan akta notaris.
 
"Itu yang kami teruskan. Kami proses menjadi koperasi. Kami ingin berusaha lebih cepat," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya