VIVA.co.id - Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Stigma penyandang disabilitas tidak produktif, perlu dikasihani dan terkucilkan, masih menjadi label bagi penyandang disabilitas.
Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste, Francesco d'Ovidio mengatakan, ILO mempunyai peran untuk mempromosikan hak untuk bekerja, mendorong kesempatan pekerjaan yang layak, meningkatkan perlindungan sosial, dan memperkuat dialog dalam menangani isu-isu yang terkait dengan pekerjaan. Selain di sektor non formal, penyandang disabilitas juga harus diberi kesempatan di sektor formal.
"Perusahaan swasta memiliki banyak pengalaman positif mempekerjakan pekerja dengan disabilitas. Mereka kerap kali menjadi pekerja yang lebih rajin, loyal dan produktif. ILO ingin terus berbagi berbagai pengalaman positif ini, dengan perusahaan dan lembaga pemerintahan lainnya," ujar Francesco dalam forum diskusi ILO di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Menurut Francesco, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan, terutama di sektor formal maupun instansi pemerintah untuk menolak pekerja disabilitas. Sebab, di Indonesia sendiri sudah cukup banyak struktur peraturan perundangan mengenai disabilitas dan hak untuk bekerja.
Salah satunya, lanjut dia, yaitu UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, yang secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas di sektor publik dan swasta.
"Pasal 14, pasal lima dan pasal enam berisi hak hak yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, akses dan rehabilitasi," katanya.
Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 25 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.
Untuk itu, ILO menilai pemerintah harusnya mempunyai tanggung jawab untuk membuka kesadaran, baik kepada perusahaan maupun instansi pemerintah sendiri terkait persamaan hak bagi pekerja disabilitas.
Berdasarkan data ILO, saat ini, jumlah penyandang disabilitas mencapai satu miliar, atau 15 persen dari populasi dunia. Sekitar 80 persen merupakan usia produktif. (asp)
Diperkirakan ada sekitar 38 juta penduduk disabilitas di Indonesia. Mereka Masih menghadapi tantangan sikap, fisik, dan informasi terhadap kesempatan yang setara dalam dunia kerja.
Sumber :
VIVA.co.id
12 Agustus 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Begini Nasib Pengunggah Video Bocah Nangis Karena Lapar di Bogor Usai Viral di Medsos
Siap
12 menit lalu
Pasalnya, Ahmad Saugi mengunggah video seorang anak bernama Gibran yang menangis kelaparan dan dimarahi orang tuanya. Kemudian, Saugi membawa anak tersebut untuk makan.
Bentrok Indonesia vs Guinea dalam laga playoff Olimpiade berlangsung sengit. Kedua tim sama-sama mengerahkan kemampuan maksimal. Sayang, dalam laga itu Indonesia gagal ke
Nathan Tjoe A-On: Role Model Pemain Muda Indonesia
Gorontalo
17 menit lalu
Nathan Tjoe A-On layak menjadi pemain terbaik di laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea, Kamis, 9 Mei 2024 kemarin. Tak cuma itu, ia layak dijadikan role model pemain muda.
Protes Pro Palestina: Mahasiswa Princeton University New Jersey Lakukan Aksi Mogok Makan
Wisata
18 menit lalu
Aksi solidaritas pro Palestina yang meluas di puluhan kampus ternama di Amerika Serikat tampaknya belum memperoleh tanggapan yang memadai dari pemerintah AS. Meskipun pol
Selengkapnya
Isu Terkini