KPK: Kasus La Nyalla Itu Sederhana dan Mudah
Selasa, 22 Maret 2016 - 22:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada 2012, yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka itu mendorong reaksi dari pendukung La Nyalla dari ormas Pemuda Pancasila dan berdemonstrasi setiap hari.
Baca Juga
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024