Grab Sebut Angkutan Umum Boleh Pelat Hitam

Logo Grab Indonesia.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id - Aksi demonstrasi Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) yang menuntut layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber ditutup atau dinonaktifkan sangat disayangkan. Terlebih lagi itu berbuntut anarki. 

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
 
Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono, mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pihaknya pun berjanji akan proaktif untuk bekerjasama dengan pemerintah mengurus segala izin yang diperlukan.
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
 
"Tentunya kami sangat percaya dengan pemerintah, dan kami akan proaktif, akan bekerjasama dengan pemerintah untuk mencegah adanya polemik di kemudian hari. Khususnya sehubungan dengan fenomena kehadiran bisnis right sharing berbasis online ini," kata Teddy di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu 23 Maret 2016. 
Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
 
Dia menegaskan, posisi Grab saat ini adalah masih menjadi penyedia aplikasi dan bekerjasama dengan mitra yaitu pengemudi yang berada di bawah naungan koperasi atau rental. 
 
"Namanya koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), itu prosesnya sejak Desember, dan pengesahan dari Kemenkop (Kementerian Koperasi) UKM (Usaha Kecil dan Menengah) baru keluar hari Rabu minggu lalu," kata dia. 
 
Karena bekerjasama dengan rental atau koperasi, dia mengklaim, mobil yang digunakan diperbolehkan bukan berpelat kuning. Selain itu, rental dan koperasi yang menjadi anggota juga sudah berbadan hukum.  
 
"Ya, kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum atau tidak, bapak bisa lihat di KM (Keputusan Menteri) perhubungan nomor 35 tahun 2003. Di situ dibilang bahwa transportasi umum bisa berpelat hitam," kata dia. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya