Grab Lepas Tangan Izin Kendaraan Mitra Usaha

Logo Grab Indonesia.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id - Grab, aplikasi layanan transportasi berbasis online, menyatakan izin operasional kendaraan diserahkan kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Grab mengatakan bahwa perusahaan hanya menjadi penyedia aplikasi

Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional
Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono mengatakan bahwa izin Grab sebagai penyedia aplikasi sudah ada sejak berdirinya perusahaan. Saat ini, kata dia, masih ada beberapa izin lagi yang akan diurus yang nantinya akan diserahkan kepada mitra. 
 
Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi
"Jadi yang perlu diurus adalah izin usaha angkutan, izin usaha angkutan sewa operasional, sama KIR, itu saja dan itu dari mitra. Kalau dari Grab, kita sudah jelas, sejak diberdirikan kita sudah ada izin usaha penyedia aplikasi," kata Teddy ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu 23 Maret 2016. 
 
Tarif Online Harusnya Beri Kepuasan Konsumen dan Pengemudi
Ia mengatakan saat ini, semua orang yang akan menjadi pengemudi Grab harus mendaftar di koperasi agar berbadan hukum. Namun demikian ketika ditanya mengenai jumlah armada dan pengemudi saat ini, ia masih enggan memberi keterangan. 
 
"Tidak semua orang bisa jadi pengemudi itu betul, ini rental, kalau jumlah armada kita belum bisa ungkap," kata dia. 
 
Teddy juga menegaskan bahwa jika mobil dengan pelat hitam sebagai transportasi umum juga diatur oleh Undang-Undang. Sejauh ini, kata dia, bisnisnya masih beroperasi sebagaimana mestinya.
 
"Tadi saya juga sampaikan bahwa masalah tarif itu adalah kesepakatan antara pengguna dan pengemudi, kita juga lihat demand (permintaan) sama suplai juga, makanya kita ada konsep namanya search pricing," kata dia.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya