Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong perusahaan BUMN untuk mendaftarkan pegawainya dalam seluruh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Seperti diketahui, Sebanyak 40 BUMN tersebut belum mengikuti program-program BPJS sepenuhnya, khususnya jaminan pensiun. 

Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan, pihaknya juga tengah mengimbau dan beberapa kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan BUMN. 
Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
 
"Kalau setahu aku sih, sudah sering pak sesmen (Sekretaris Menteri BUMN) keluarkan surat. Itu kan wajib bukan opsi, jadi peserta itu kewajiban. Saya pikir, mestinya enggak ada yang belum yah," kata Wahyu di Jakarta, Kamis 24 Maret 2016. 
Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
 
Ia menyampaikan, pihaknya tentu akan mengikuti undang-undang yang berlaku. Untuk itu, pihaknya akan mendorong dan mengimbau, agar semua kewajiban perusahaan BUMN terus dipenuhi.
 
"Kan kita punya dua, BPJS kesehatan dan tenaga kerja, Tetapi, itu kan undang-undang. Kalau menurut saya, kalau UU itu harus dilaksanakan. Pak sesmen sudah keluarkan surat edaran, untuk memenuhi ketentuan peraturan saja, UU BPJS itu," tutur dia. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menyebut, ada 40 dari 138 BUMN yang belum mengikuti program BPJS, khususnya jaminan pensiun. 
 
Ia mengatakan, alasan perusahaan BUMN tersebut belum ikut, karena BUMN itu sendiri sudah memiliki program pensiun sendiri yang dijalankan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya