Tiga BUMN Sediakan Layanan Transaksi Nilai Tukar untuk Migas

iga BUMN tanda tangan transaksi nilai tukar untuk migas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Tiga bank badan usaha milik negara (BUMN), di antaranya PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Mandiri Tbk, sepakat untuk menyediakan pelayanan transaksi nilai tukar terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dan Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Perwakilan dari Bank Mandiri di kantor SKK Migas, Kamis 24 Maret 2016.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan, tujuan penandatanganan kesepahaman ini adalah untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas.

"Khususnya, yang disebabkan oleh biaya konversi dari dolar ke rupiah dan sebaliknya," kata Amien di kantornya.

Amien menjelaskan, SKK Migas menggandeng Bank BUMN ini untuk berperan aktif dan bekerja sama, agar dapat membantu menekan biaya konversi mata uang dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Caranya, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate tanpa margin.

Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura

"Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional," kata Amien.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.

Amien menambahkan, untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.

Sebelumnya, sejak akhir tahun 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional. (asp)

Ilustrasi sumur PGE.

Produksi Gas PHE Lampaui Target 2016, Ini Pendorongnya

Blok-blok migas yang dikelola masih bisa diandalkan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016