Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
 
Sukotjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011. Perusahaan Sukotjo merupakan rekanan dalam pengadaan tersebut.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
 
"Berkaitan dengan penyidikan kasus simulator, penyidik melakukan penahanan terhadap SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin, 28 Maret 2016.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
 
Sukotjo langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa.
 
Priharsa menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang telah menyeret mantan Kakorlantas Mabes Polri, lrjen Djoko Susilo. Termasuk menelisik mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
 
"Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terungkap di persidangan fakta-fakta baru dan akan jadi tindakan KPK untuk mendalami," ujar Priharsa.
 
Secara terpisah, Sukotjo terlihat sudah menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.55 WIB. Saat keluar Gedung KPK, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
 
Dikonfirmasi mengenai penahanannya, Sukotjo mengaku siap menjalani proses hukum yang ada. Bahkan, dia juga menyatakan siap untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Termasuk peran seorang perwira menengah, AKBP Teddy Rusmawan, dalam kasus ini.
 
Dia menilai, Teddy juga pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum terkait kasus ini.
 
"Siap. Saya sudah katakan Teddy Rusmawan yang pelaku utamanya. Kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini," ujar dia.
 
Diketahui, Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam kasus ini KPK juga sudah mengungkap tersangka lain seperti, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
 
Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar.
 
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya