Paket Ekonomi XI Fokus Perlancar Arus Barang Pelabuhan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menemani Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan kapal ternak pengangkut sapi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Pemerintah baru saja mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XI. Pada paket jilid ini, pemerintah memfokuskan pada empat poin. Salah satunya, di sektor logistik, yakni pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan.

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, tujuannya untuk mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat kapal di pelabuhan.
Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
 
Selain itu, meningkatkan efektivitas pengawasan, meningkatkan high compliance dan mendorong pelaku usaha untuk patuh, karena adanya kepastian waktu pelayanan.
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
 
Tujuan lain, adanya perlakuan yang sama pada pelayanan dan pengawasan perizinan dari semua kementerian/lembaga terhadap setiap pelaku usaha sesuai dengan profil risiko, sehingga menciptakan kepastian proses layanan ekspor impor.
 
"Pokok kebijakannya, mewajibkan semua kementerian/lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal INSW untuk pemprosesan perizinan," kata Darmin, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
 
Kedua, menetapkan penerapan Indonesia single risk management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing kementerian/lembaga.
 
Ketiga, untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM dari 4,7 hari menjadi sekitar 3,7 hari pada Agustus 2016.
 
Keempat, mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa kementerian/lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 hari secara nasional.
 
Terakhir, menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh kementerian/lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO trade facilitation agreement menjadi 70 persen, serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari tiga hari pada akhir 2017.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya