Bunga Simpanan Turun Jadi 7,25%

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin.

Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar
"Berlaku efektif mulai 31 Maret-14 Mei 2016," kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Maret 2016. 
 
Tingkatkan Kerja sama, BSM dan Muhammadiyah Teken MoU
Dengan penurunan itu, maka suku bunga simpanan yang dijamin di bank umum dalam rupiah adalah 7,25 persen dan valas satu persen. Sedangkan, bunga simpanan BPR dalam rupiah sebesar 9,75 persen. 
 
Laba Bank Mayora Ditopang Naiknya Penyaluran Kredit
Menurut dia, penurunan tingkat bunga pinjaman sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan. 
 
Dia menjelaskan, nilai tukar rupiah menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. 
 
Inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini. Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
 
"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ujarnya. 
 
Dia memaparkan, berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
 
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. 
 
Dia menambahkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya