Marga Nurindo Tolak Eksekusi Konsesi JORR S ke Hutama Karya

Jalan tol
Sumber :
  • @tmcpoldametro

VIVA.co.id - PT Marga Nurindo Bhakti, pemilik hak konsesi jalan tol lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) "S" menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.

Mulai 30 Agustus, GT Senayan Hanya Layani e-Toll
 
Kuasa hukum Marga Nurindo Bhakti, Hamdan Zoelva, mengatakan pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR "S" itu diserahkan kepada PT Hutama Karya. 
Libur Panjang, Tiga Jalan Tol Akses Jakarta Lancar
 
Sebab, Marga Nurindo Bhakti merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol itu, setelah mendapatkannya pada 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR "S" sejak 1 September 1995.
Atap Diperbaiki, Gerbang Tol Cikunir 2 Tetap Beroperasi
 
Hamdan mengungkapkan, Kejagung sempat menyita hak konsesi Marga Nurindo Bhakti pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta.
 
MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai Hutama Karya dan terdakwa (II), Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
 
"Dalam amar putusanya juga, diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada Marga Nurindo Bhakti," ujarnya lewat keterangan resminya, Rabu, 30 Maret 2016.
 
Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR "S", lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR "S" kepada Marga Nurindo Bhakti dan Hutama Karya.
 
"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," ujar Hamdan.
 
Atas dasar itu, Marga Nurindo Bhakti mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerahkan hak konsesi JORR "S" kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
 
"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," ujar Hamdan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya