Cek Data Kartu Kredit, Pemerintah Harus Perhatikan Ini
Kamis, 31 Maret 2016 - 15:24 WIB
Sumber :
- Pixabay
Tidak akan bocor
Prastowo meminta kepada para nasabah pengguna kartu kredit agar tidak khawatir akan kebocoran data yang nantinya dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), data tersebut dijamin kerahasiannya.
“Sudah ada perlindungan, jadi tidak akan bocor. Yang jadi pertimbangan itu tadi soal privacy. Orang tidak akan nyaman,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(mus)
Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya
Wajib pajak bisa mendapat penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen. Simak syarat, periode keringanan, batas pengajuan, dan cara mengurusnya lewat Coretax.
VIVA.co.id
28 Oktober 2026