6 Jam KPK Geledah PT Brantas

Kantor Brantas Abipraya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Penggeledahan di ruang Direktur Keuangan dan SDM, serta ruangan Senior Manager PT Brantas Abipraya telah selesai dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku
Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 16.00 WIB, kemudian keluar sekira pukul 21.30 WIB.
 
Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Pantauan VIVA.co.id, kurang lebih 10 orang petugas KPK keluar gedung PT Brantas Abipraya dengan membawa sejumlah dokumen yang ditaruh dalam dua kardus, sebuah koper berwarna hijau dan sebuah kotak. 
 
Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi
Mereka langsung menaiki mobil yang sudah standby di depan lobi, para penyidik langsung memasuki tiga mobil tersebut tanpa sepatah katapun kepada para wartawan soal penggeledahan terhadap dua pejabat tinggi PT Brantas Abipraya
 
Penyidik KPK menyambangi Kantor Brantas Abipraya menggunakan tiga mobil Toyota Innova sekira pukul 15.30 WIB.
 
Seperti diketahui, Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dabdung Pamularno, sebagai tersangka kasus suap. 
 
Dua petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seorang swasta, Marudut, juga menjadi tersangka perantara suap. 
 
KPK mencokok ketiganya Kamis pagi 31 Maret di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur. Saat dicokok, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. 
 
Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah US$148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.
 
Marudut disebut sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan PT Brantas Abipraya.
 
Namun belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah dicokok. Sementara, sang oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga akan menerima suap masih belum diketahui.
 
Ketiga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya