Apindo Minta Panama Papers Diinvestigasi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Bocornya 11,5 juta dokumen investasi milik Mossack Fonsesca yang diberi nama “Panama Papers”, turut menyeret nama miliarder Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan off-shore yang terafiliasi dengan Mossack.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak langsung mengambil sitgma negatif terhadap nama-nama para Wajib Pajak (WP) yang dianggap telah mengemplang pajak.

“Kita harus lihat motifnya dan ini memang perlu diinvestigasi,” ujar Haryadi, saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa 5 April 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Menurut Haryadi, ada beberapa alasan para miliarder menyimpan sebagian hartanya di negara-negara tax heaven (bebas pajak). Mulai dari alasan keamanan yang lebih terjaga, sampai dengan memudahkan kegiatan yang sedang dilakukan di luar negeri, agar proses bisnis yang sedang dilakiukan bisa berjalan lancar.

Meski begitu, lanjut Haryadi, kemungkinan terburuk para miliarder yang memang sudah menjadi objek pajak tersebut menyimpan dananya di luar negeri adalah memang, karena berusaha menghindar dari kewajibannya kepada negara, terutama dalam hal perpajakan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Mungkin memang biar tidak terdeteksi, karena memang jika menaruh dana tersebut di luar, maka tidak akan terlacak otomatis oleh otoritas pajak,” katanya.

Kendati demikian, Haryadi enggan menanggapi nama koleganya yang terseret dalam laporan tersebut. Menurutnya, perlu ada investigasi lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal dari tersebarnya data tersebut.

“Ini masing-masing pribadi, dan belum tentu juga yang melakukan hal ini digunakan untuk hal yang tidak baik. Yang perlu dilihat, apakah ini ada kaitannya dengan aktivitas pajak,” tuturnya.

Haryadi mengungkapkan, salah satu cara untuk menarik kembali dana yang selama ini tersimpan di negara tax heaven adalah dengah menerapkan kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang saat ini masih digodok oleh pemerintah dan parlemen.

Dengan kebijakan tersebut, maka potensi dana yang selama ini parkir di negara tax heaven akan kembali ke Indonesia. Otomatis, penerimaan negara pun bisa bertambah. “(tax amnesty) itu akan menarik minat uang ke dalam negeri,” ucapnya. (asp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya