Komisi XI Usulkan Revisi UU Perbankan
Adapun, ujarnya, terkait dengan pembatasan saham, dalam Schedule of Commitment (SOC) Indonesia di GATS/WTO disebutkan bahwa jumlah kepemilikan asing di sektor perbankan masih dibatasi maksimum sebesar 49 persen dari saham bank yang go public, sementara dalam konteks ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ada kesepakatan bahwa kepemilikan asing dibatasi maksimum 51 persen.
"Artinya secara internasional agreement, konsep pembatasan sebenarnya masih ada dan diperbolehkan meskipun dalam jangka panjang GATS dan AFAS batas kepemilikan harus dibuka sepenuhnya," kata dia.
Untuk itu, kata dia, baiknya segera lakukan pembatasan atau barrier terhadap kepemilikan asing, di perbankan Indonesia, terutama untuk memastikan independensi manajerial dan akuntabilitas publik.
Menurutnya, salah satu alasan penting melakukan pembatasan kepemilikan adalah untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pemegang saham utama.
"Indonesia sudah meliberalisasi kepemilikan perbankan, sistem kepemilikan asing maksimum 99 persen (pemegang saham pengendali) tidak bisa serta merta dilaksanakan tanpa adanya dukungan pasar modal yang kuat. Saat ini pasar modal Indonesia sedang tumbuh pesat namum jika dilihat dari jumlah perusahaan yang go pubic maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia masih menganut bank based economy, sehingga perbankan harus dikelola untuk dan oleh Indonesia," ujarnya. (Web)